Iklan

Iklan

,

Iklan

Dendam Kesumat di Ujung Golok: Pura-pura Beli, Pria di Lampung Selatan Bacok Pemilik Toko

13 Februari 2026, 19:59 WIB

Foto saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Aksi sadis seorang pria berinisial ABG (32) berakhir di balik jeruji besi. Ia nekat membacok dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, hanya karena menyimpan dendam lama.

Pelaku yang sempat melarikan diri usai beraksi itu akhirnya diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah laporan dari keluarga korban masuk.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tegas Toni dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (13/02/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban R (49) sedang berjaga di tokonya di Dusun Katibung I. Pelaku datang dengan modus licik, berpura-pura menawar sebuah golok yang dipajang di etalase toko.

Begitu golok dikeluarkan dari sarungnya oleh korban, situasi langsung berubah menjadi mencekam. ABG dengan brutal langsung mengayunkan golok tersebut dan membacok kaki kiri R. Suami korban, MF (62), yang berada di lokasi dan berusaha menolong istrinya, tak luput dari amukan. Ia turut menjadi korban dengan luka bacok di tangan kanannya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan kedua korban yang tergeletak bersimbah darah. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif mengejutkan di balik aksi biadab ini. Ternyata, pelaku menyimpan rasa sakit hati yang mendalam karena pernah dibentak oleh korban. Perasaan terpendam itulah yang kemudian memicunya untuk merencanakan aksi balas dendam dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang bergabung dengan Tim Tekab 308 langsung bergerak memburu pelaku. Informasi dari warga menjadi titik terang. Pada Jumat (13/2/2026) dini hari, sekitar pukul 06.30 WIB, sesosok pria dengan ciri-ciri mirip pelaku terlihat sedang berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Polisi yang langsung menyergapnya berhasil mengamankan ABG tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia pun mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan, di antaranya, Satu bilah golok, bersarung warna cokelat yang masih terdapat bercak darah, kain penutup wajah berwarna hitam, satu buah tas pinggang, sebuah topi, telepon genggam, jaket hoodie yang dikenakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut kronologi lengkap peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut. (*)

Iklan