Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejat! Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Alami Trauma Berat

27 Januari 2023, 21:22 WIB


PENENGAHAN - Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan, mengamankan seorang pria berinisial A (28), warga Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap YTS (15), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang tak lain merupakan anak tiri dari pelaku itu sendiri.

Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang oleh beberapa kerabat. Kabar hilangnya korban tersebut sempat muncul dan viral di sejumlah media sosial.

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mengatakan, hilangnya korban beberapa hari sebelumnya lantaran trauma usai mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang ayah tiri.

"Setelah Korban ditemukan kami lakukan pendalaman, ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali," kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka A beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya, yang mana ibu kandung dari pada korban merupakan seorang TKW di Singapur, sementara korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian terakhir dilakukan di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah," lanjut IPTU Gobel.

Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)


Iklan