Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat remaja pelaku penembakan di Ir. Sutami Tanjung Bintang, Ditangkap Polisi

13 April 2023, 17:08 WIB

TANJUNGBINTANG - Empat remaja pelaku penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap polisi.

Penembakan itu terjadi di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo, kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Kamis (13/04/2023), sekira pukul 00.30 Wib.

Korban tewas bernama Novaldi Hermawan, merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandarlampung yang tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.

Sementara ke empat pelaku masing-masing, CADS (18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra menjelaskan, usai menerima laporan penembakan itu pihaknya melakukan olah TKP serta penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku penembakan.

“Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Hendra, Kamis (13/04/2023).

Pelaku CADS (18) menembak kepala disebelah telinga kanan korban, dengan menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, yang diketahui milik salah satu pelaku RA (19).

“Pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp. 100.000 yang diminta oleh keempat pelaku,“ lanjut Akp Hendra.

Diketahui sebelumnya, keempat pelaku setelah menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp.100 ribu kepada saudara B untuk membeli minum minuman keras dengan ancaman akan ditembak, lalu Saudara B memberikannya karena takut.

Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, pelaku APP (19) meminta uang kepada korban Novaldi, karena korban tidak memberikannya sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka. Saat terjadi perselisihan tesebut pelaku menembakan senjata api yang dibawa oleh RA (19), kepada korban.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana,” tutup AKP Hendra.

Iklan