CANDIPURO – Anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Kali ini Legeslatif dari Fraksi PAN itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper yang digelar di Dusun 1 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Ketua Kepala Desa,BPD dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda itu dipusatkan di dusun 2 Desa setempat, Senin (20/5/2024)
Dalam sambutannya, Edi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia ketua komisi II DPRD Lampung Selatan itu.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.”paparnya.
Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”pungkasnya. (red)