Iklan

Iklan

,

Iklan

Minuman Beralkohol Bakal Dilarang dan Masuk Bui di Indonesia, Kalau Tape Masuk Kategori Apa?

Redaksi
14 November 2020, 06:40 WIB


Badan Legislasi DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Dokumen itu pun langsung tersebar di media sosial, berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal.

Sebagaimana draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang beredar, salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan minuman beralkohol. Intinya jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengonsumsi akan dilarang. Hal itu tertuang dalam bab II pasal 5, 6 dan 7 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 tersebut. 

Sedangkan dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Namun larangan minuman beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 8.

Sebelumnya, di pasal 4 dijelaskan jenis klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Berikut isinya:

(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%
(lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%
(dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan
55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini diusulkan dari beberapa anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Beberapa partai lain yang ikut membahas RUU tersebut satu per satu memberi masukan. Ada yang mengkritisi seberapa mendesak RUU ini untuk disahkan.

"Ada dua hal yang perlu kami beri penegasan bahwa untuk mengajukan RUU di samping ada persyaratan administratif yang mendasar yaitu naskah akademik dan draft RUU tapi ada juga yang harus jadi perhatian kita, apakah RUU ini adalah suatu kebutuhan yang mendesak?," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

Anggota Baleg DPR RI lainnya mengkritisi terkait hasil survei yang dipaparkan pengusul terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jika hasil survei yang ditampilkan lebih kuat dan update, tentu bisa meyakinkan pihak lain hingga pemerintah.

"Hasil survei yang dipaparkan itu tahun 2014, sekarang sudah tahun 2020, oleh karena itu saya menginginkan kepada inisiator, kami dari PAN memberi apresiasi yang punya inisiatif untuk menyelamatkan generasi muda terhadap persoalan alkohol ini, namun data yang disampaikan ini menurut hemat saya tidak up to date," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Ada juga yang mengkritisi hasil survei yang dipaparkan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, bukan saja datanya tidak baru, namun hasil survei yang disajikan tidak spesifik pada data angka kematian akibat minuman beralkohol di Indonesia saja. Serta kurang perbandingan dengan data penyebab kematian lainnya.

"Lebih banyak yang meninggal di jalan raya, masak iya kita berhentikan kendaraan, kan nggak gitu. Jadi harus lebih jeli mengambil poin-poinnya," sambung Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Sturman Panjaitan.

Sturman juga mengingatkan bahwa Indonesia punya bermacam-macam budaya dan agama. Jadi tidak bisa disamaratakan larangan yang hendak diterapkan. Menurutnya untuk beberapa ajaran agama atau budaya tertentu, meminum-minuman beralkohol dalam kadar tertentu sudah menjadi tradisi. Jadi sulit sekali untuk hal semacam itu dilarang dan dipukul rata.

"Bu saya informasikan saya agama Kristen, di adat budaya umat Kristiani itu ada namanya Perjamuan Kudus, itu kita minum anggur, walaupun anggur itu persentasenya kecil tapi alkohol juga itu. Nah apa mau kita hentikan mereka nggak boleh lagi perjamuan kudus? Nah itu juga harus diperhatikan," tambahnya.

Untuk itu, di akhir rapat Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menyarankan kepada para pengusul untuk merevisi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dibahas dan diharmonisasikan lebih lanjut.

"Percayalah bu Illiza kalau ini ada revisi yang komprehensif tidak menutup kemungkinan menyetujui RUU inisiatif teman-teman pengusul ini," timpal Ibnu.

Tape Masuk Kategori Apa?

Namun ada lagi yang jadi banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Kalau minuman beralkohol dilarang, bagaimana dengan tape?

"Memang betul di tape dan beberapa makanan lain mengandung alkohol. Tapi kan bicara soal alkohol di dalam makanan ini kan sifatnya tidak memabukkan karena komponennya bergabung dengan makanan tersebut," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof dr Ari Fahrial Syam, Jumat (13/11/2020).

Menurut Prof Ari, ada perbedaan yang jelas antara minuman beralkohol dan tape. Kalau di dalam minuman, sudah jelas ada alkohol yang ditambahkan alkohol, misalnya dalam bir yang ditambahkan 3-4 persen kadar alkoholnya. Sementara tape diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan alkohol dalam proses pembuatannya.

"Artinya kalau yang satu kan sifatnya minuman yang ditambahkan alkohol, yang satu dari komposisi makanannya memang mengandung alkohol seperti tape, tape ketan yang dalam prosesnya ada fermentasi," jelas Prof Ari yang juga dokter spesialis penyakit dalam.

Selain itu, menurut Prof Ari, hingga kini tak ada orang yang makan tape untuk mencari sensasi mabuk sehingga menurutnya dampak yang ditimbulkan pun tak akan sama seperti mengonsumsi alkohol.

"Sekarang kalau kita makan tape, memangnya sampai mabuk? kan nggak. jadi artinya itu bukan makanan yang memabukkan. Tapi namanya makanan juga nggak boleh berlebihan," pungkasnya.

Iklan