KALIANDA, (Nuansa.live) - Salah satu oknum Pegawai di Lampung Selatan ditangkap Polisi setelah terlibat melakukan tindakan pungutan liar (Pungli), disaat pemberlakuan PPKM di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Orang nomor satu di Lampung Selatan ini pun akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum BPBD yang telah mencoreng nama baik Pemkab setempat. Terlebih peristiwa itu sudah menjadi sorotan di tingkat nasional.
Belakangan diketahui, oknum tersebut merupakan seorang Pegawai di BPBD Lampung Selatan. Aksi pungli yang direkam oleh salah satu penumpang bus itu pun videonya sempat viral di sejumlah media sosial.
Melalui video itu, pelaku tindak pungli tengah menjelaskan kepada salah satu penumpang bahwa dengan membayar Rp. 100 ribu, penumpang bisa menyeberang tanpa harus membuat surat antigen (Negatif).
Terkait hal itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengaku geram atas perilaku oknum ASN tersebut. Dimana ditengah wabah pandemi yang semakin berat, mereka justru mengambil keuntungan pribadi.
"Bagaimana saya tidak kesal, surat keterangan rapid test antigen untuk keperluan perjalanan diperjual belikan, bahkan dibuat fiktip oleh oknum ASN tersebut, inikan sama saja membahayakan nyawa manusia," ujar Nanang, Sabtu (17/07/2021).
Selain itu, Nanang juga meminta kepada penegak hukum untuk memproses mereka yang terlibat sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku terhadap aksi yang telah dilakukan.
"Tindakan tegas yang dimaksud bisa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat bahkan pemberhentian tidak hormat. Termasuk sangsi yang disesuaikan vonis hukum jika mereka terbukti bersalah di pengadilan," kata Nanang. (Red)