LAMPUNG SELATAN - Nasib guru honorer bersertifikasi di Lampung Selatan mendadak mirip artis yang kena masalah hukum. Duit yang sudah masuk harus rela direlakan balik lagi. Soalnya, mereka kedapatan menikmati gaji dari dua sumber sekaligus, dan itu jelas bikin alis Inspektorat terangkat.
Ya, para guru honorer yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini dilarang keras menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Larangan ini tertuang manis dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Angkanya saja sampai hafal, apalagi isinya.
Aturan ini muncul setelah hasil audit ketaatan periode Januari-Agustus 2025 menemukan praktik yang bikin greget, ada guru honorer yang menerima honor dari dua sumber. Sekali dari Dana BOS, sekali lagi dari tunjangan sertifikasi.
Dalam surat edaran itu disebutkan, dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d). Bunyinya kurang lebih, guru yang boleh digaji dari Dana BOS adalah mereka yang belum mendapat tunjangan profesi guru. Jadi, kalau sudah dapat sertifikasi, maaf, Anda sudah masuk kategori "prioritas lain".
Dinas Pendidikan setempat menyebut kebijakan ini untuk menghindari praktik pendanaan ganda alias double funding, atau dalam bahasa pasar swalayan, jangan sampai dua kali ambil jatah. Guru honorer yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dan menerima duit sertifikasi Rp2 juta per bulan dari APBN, diminta untuk tak lagi menerima honor tambahan dari Dana BOS.
Dana BOS pun bisa dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya. Misalnya buat beli spidol, perbaiki WC, atau mungkin jajanin pengawas sekolah biar rajin datang.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengonfirmasi bahwa temuan ini bukan hasil recehan isu warung kopi. Melainkan temuan resmi pemeriksaan periode Januari–Agustus 2025. Dan temuan itu berbunyi, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi itu salah. Titik.
Marko bilang, guru honorer bersertifikasi yang sudah terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah, yang nantinya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Tapi tenang, mekanismenya mungkin bisa dicicil, seperti bayar utang ke teman.
"Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko, Senin (02/03/2026).
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Yang wajib mengembalikan adalah guru honorer BOS tahun 2025 yang dobel penerimaan, dapat honor dari BOS dan tunjangan sertifikasi. Sementara yang belum sertifikasi, aman-aman saja. Soalnya cuma dapat dari satu sumber, dan enggak bikin Inspektorat pusing tujuh keliling.
Kriteria Penerima Honor BOS yang Beneran Halal
Biar nggak salah kaprah, begini kriteria guru honorer yang boleh digaji pakai Dana BOS versi petunjuk teknis:
- Berstatus Non-ASN (bukan PNS, bukan juga calon PNS yang lagi tebar pesona)
- Terdaftar di Dapodik (biar tercatat negara, walau belum tercatat hatinya)
- Punya NUPTK (nomor unik ala guru)
- Belum menerima tunjangan sertifikasi (ini syarat paling pentingnya)
Dinas Pendidikan menyebut, kasus seperti ini juga terjadi di daerah lain. Jadi, bukan cuma Lampung Selatan. Kebijakan ini adalah perintah pusat, bukan iseng-iseng Kadisdik lagi pengin rame.
Bagi guru yang keberatan dengan kewajiban mengembalikan, atau pengin ngajuin keringanan dengan mencicil, dipersilakan konsultasi ke Inspektorat Lampung Selatan. Bisa sambil bawa bekal, soalnya prosesnya mungkin agak alot.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Biar duit negara nggak tumpang tindih kayak antrean di kasir saat bulan puasa. (*)
