Iklan

Iklan

,

Iklan

Subsidi Nelayan Disalahgunakan, 2.030 Liter Solar Langsung Diamankan

22 Oktober 2022, 20:14 WIB

 


KALIANDA - Sebanyak 58 jerigen (2.030 liter) solar bersubsidi diamankan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di jalan beringin Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat, (21/10/2022) pukul 20.00 Wib.

Kasat resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter jenis solar bersubdi.

“Kami juga mengamankan seorang sopir saudara AP (18) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan,” lanjutnya

Bbm jenis solar subsidi tersebut dibeli atau berasal dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan.

"Menurut keterangan dari saudara AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang. Dari pengakuan sang sopir aktifitas tersebut sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir,” pungkasnya.

Sementara saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi. (*)

Iklan