Iklan

Iklan

,

Iklan

Hasil Laboratorium Membalikkan Dakwaan: Bayi Korban Ternyata Identik dengan DNA Kakek (60)

18 April 2026, 14:58 WIB


KALIANDA
– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo terungkap setelah uji DNA membuktikan bahwa pelaku adalah kakek korban sendiri, H (60). Hasil forensik menunjukkan kecocokan DNA pelaku dengan bayi yang dilahirkan korban (15 tahun).


"Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah," ujar Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, Sabtu 18 April 2026.

Kasus berawal dari laporan polisi pada April 2025. Awalnya, penyidik menetapkan satu tersangka berdasarkan keterangan korban dan visum. Namun polisi memutuskan menunggu kelahiran bayi untuk uji DNA.

"Seiring proses berjalan, kepolisian memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA, karena pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi," jelas KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono.

Hasil uji DNA menunjukkan tersangka awal tidak cocok. Polisi pun memeriksa ulang korban secara hati-hati. Korban kemudian menyebut 13 nama lain. Setelah serangkaian uji DNA, hasil pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan dengan H (60), kakek korban.

"Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain," ujarnya.

"Terhadap nama-nama yang disebutkan, masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses," kata Iptu Rudi.

Polisi menetapkan H sebagai tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Iklan