Iklan

Iklan

,

Iklan

Cekcok Sepulang Mengantar Kartu SIM, Penganiayaan di Bakauheni Makan Korban Jiwa

30 Mei 2026, 11:00 WIB


BAKAUHENI — Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil membekuk pelaku penganiayaan sadis yang merenggut nyawa seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka berinisial M.A.A. (19), warga setempat, kini sudah diamankan.

Keberhasilan cepat ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026). Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Korban adalah D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Tragedi ini bermula dari masalah sepele, korban meminta pengembalian kartu SIM miliknya melalui WhatsApp. Namun, pertemuan untuk mengembalikan kartu tersebut malah berubah menjadi perselisihan maut.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kecepatan gerak personel Reskrim menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

"Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam," ujar Fransiskus.

Dari hasil penyidikan, awalnya tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM. Namun, dalam perjalanan pulang, perselisihan justru pecah di jalan dan berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi itulah keributan tak terelakkan.

Ketika situasi semakin panas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik, dengan tega mengayunkannya ke arah korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius," jelas Fransiskus.

Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni, lalu dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. Namun, nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan, polisi dengan cepat melacak keberadaan tersangka yang ternyata berada di sebuah fasilitas kesehatan tak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain: satu bilah badik sepanjang 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa ponsel, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fransiskus. (*)

Iklan