KALIANDA – Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Diurai Lebih Ringan. Warga Lampung Selatan yang masih punya tunggakan pajak motor atau mobil, kini tak perlu pusing.
Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Program ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Peluncurannya dilakukan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Ini kesempatan emas untuk melunasi tunggakan sekaligus mengurus balik nama dengan biaya lebih ringan.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menjelaskan berbagai keringanan sudah disiapkan.
"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.
Selain itu, ada pembebasan denda dan pajak progresif selama program. Untuk balik nama dalam Provinsi Lampung, pemilik mobil dapat potongan PKB 25 persen, dan pemilik motor 50 persen. Untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung, diskon PKB 50 persen di tahun pertama dan 50 persen di tahun kedua. Wajib pajak yang taat juga mendapat diskon 5–25 persen.
Cinthia menambahkan, program ini mendorong tertib administrasi agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya. (*)
