Iklan

Iklan

,

Iklan

Kapolsek Candipuro Antar Sendiri Motor Korban Penggelapan, Gratis hingga ke Rumah

14 Oktober 2026, 21:07 WIB


CANDIPURO – Bukan sekadar menemukan kendaraan yang sempat hilang, polisi juga memastikan sepeda motor tersebut kembali ke tangan pemiliknya. Hal itu dilakukan Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, S.H., M.M., yang mengantarkan langsung sepeda motor milik Pujiono hingga ke rumahnya pada Rabu (14/10/2026).

Pengantaran dilakukan tanpa dipungut biaya. Ali bahkan mengendarai sepeda motornya sendiri untuk membawa kendaraan milik korban dari Polsek Candipuro menuju kediaman Pujiono.

Bagi Pujiono, momen tersebut menjadi akhir dari kekhawatiran yang dialaminya sejak sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa seseorang yang meminjam kendaraan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Candipuro.

Sepeda motor tersebut sebelumnya biasa digunakan untuk menunjang kebutuhan keluarga, termasuk mengantar anak Pujiono ke sekolah. Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor WhatsApp Pujiono bahkan diblokir.

Kekhawatiran itu akhirnya berubah menjadi kelegaan setelah polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut. Setibanya di rumah Pujiono, sepeda motor langsung diserahkan dalam suasana kekeluargaan.

Dalam perjalanan mengantarkan kendaraan, Ali juga sempat berhenti di sebuah kios untuk mengisi bahan bakar sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah korban.

Kasus tersebut bermula ketika anak Pujiono menyerahkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah-hitam kepada seseorang yang mengaku hendak meminjam kendaraan untuk mengisi bensin. Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.

Orang tersebut diketahui menggunakan nama “Dio” saat meminjam sepeda motor bersama anak korban dan mengaku sebagai warga Tanjungan. Identitas tersebut sempat membuat polisi mengalami kendala dalam proses penelusuran.

Meski demikian, petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas asli terduga pelaku.

Pada Senin (12/10/2026), Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dibantu Unit Reskrim Polsek Penengahan mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Banyumas, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku justru melarikan diri sehingga petugas belum berhasil melakukan penangkapan.

Namun, dari lokasi tersebut polisi menemukan satu unit Honda Beat Deluxe warna merah-hitam dengan nomor polisi BE 2738 DBD.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik Pujiono. Sepeda motor beserta BPKB dan STNK kemudian diamankan ke Polsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah kendaraan berhasil ditemukan, polisi tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini memilih mengantarkan langsung kendaraan tersebut ke rumah Pujiono. Langkah itu dilakukan agar sepeda motor dapat segera kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga korban.

Bagi Pujiono, pengembalian tersebut memiliki arti lebih dari sekadar kembalinya sebuah kendaraan. Sepeda motor itu kembali menjadi sarana untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan membantu kebutuhan keluarganya.

Tindakan tersebut juga menjadi gambaran pelayanan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang menjadi korban.

Sementara proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan langsung hingga ke rumah korban menjadi bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat, tidak hanya ketika menangani perkara, tetapi juga ketika memastikan hak dan kebutuhan warga kembali terpenuhi. (*)

Iklan