Iklan

Iklan

,

Iklan

Barang Bukti dari 186 Perkara Dimusnahkan

22 Juni 2022, 14:14 WIB

 


KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), melakukan pemusnahan barang bukti sitaan, di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/06/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 1 lembar kulit harimau sumatera, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, 120 buah kuku beruang, 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading mammoth.

Kemudian, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 kotak berwarna cokelat dengan nomor resi JD0138081951.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu seberat 1.310,2881 gram, narkotika jenis ganja seberat 248,5163 gram, narkotika jenis exstasy seberat 31,5544 gram, alat hisap (bong) sebanyak 44 buah.

Lalu, obat-obatan terlarang berupa vitamin B12 sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, obat terlarang prednisone sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, berbagai jenis rokok ilegal, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, mengatakan, pemusnahkan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI, mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022, dengan jumlah perkara sebanyak 186.

"Pemusnahan ini kita lakukan karena memang perkara - perkara yang sudah Inkracht atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Jadi supaya tidak terjadi penumpukkan dan tidak terjadi kerusakan barang bukti kita musnahkan," kata Dwi kepada wartawan.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, beserta jajarannya telah menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN), dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Red)

Iklan