Iklan

Iklan

,

Iklan

Status Inkracht, Kejari Lampung Selatan Lakukan Pemusnahan Berbagai Macam Barang Bukti

30 November 2023, 13:58 WIB


KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari setempat, Kamis (30/11/2023).


Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 84 perkara diantaranya narkotika jenis ganja seberat 148,0732 gram, sabu-sabu seberat 58,5666 gram, pil extasy seberat 12,6033 gram.

Kemudian barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa senjata api sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 5 buah, alat judi sebanyak 2 buah, berbagai jenis handphone, serta barang bukti lainnya.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juni 2023 sampai dengan Bulan November 2023.

“Dalam periode 5 bulan terakhir terdapat 84 perkara yang berhasil ditangani, dengan narkotika menjadi yang terbanyak, yaitu 32 perkara,” kata Afni Carolina.

Afni Carolina menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun. Hal ini merupakan rangkaian terakhir dalam penyelesaian penanganan perkara dengan eksekusi dan pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan dalam setahun bisa 1 kali atau 2, 3 kali tergantung barang bukti, harapan kita tindak kejahatan di Lampung Selatan semoga dapat terus menurun,” ujarnya. (Red)

Iklan