Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.
Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.
Kegiatan yang dipusatkan di Blok C1 Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan, turut hadir ustadz Junaidi sebagai narasumber (red)