Iklan

Iklan

,

Iklan

Izin Bangunan Gereja Pentakosta di Jati Agung Akhirnya Disetujui

30 Mei 2024, 17:23 WIB


KALIANDA – Penantian panjang jemaat Gereja Pentakosta untuk mendapatkan izin pembangunan gereja di Dusun 4, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 5 tahun akhirnya berbuah manis.

Jemaat Gereja Pentakosta kini dapat beribadah dengan nyaman karena izin pembangunan telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Hal itu diketahui, saat Ketua Pembangunan Gereja Pentakosta Indonesia, Sandi Roy Manatugo bersilaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang konferensi video, rumah dinas bupati setempat, Kamis (30/5/2024).

Turut hadir juga dalam pertemuan itu, Camat Kecamatan Jati Agung Firdaus Adam dan pekerja pembangunan gereja Gereja Pentakosta Indonesia, Kecamatan Jati Agung.

Sandi Roy Manatugo mengucapkan terima kasih atas kepedulian bupati terhadap umat beragama di Lampung Selatan, karena telah membantu menerbitkan perizinan pembangunan gereja tersebut.

“Sudah lima tahun izin pembangunan gereja tidak keluar. Dan pada hari ini, atas bantuan dan kepedulian pak bupati Nanang Ermanto, perizinan diselesaikan,” ujar Sandi Roy Manatugo.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengapresi bentuk sinergi pemerintah setempat bersama jajaran Polres, Kemenag, dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Selatan yang telah memberikan atensi khusus dalam penyelesaian permasalahan itu.

Menanggapi hal tersebut, Nanang juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk segera menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“IMB segera diterbitkan. Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Bupati Nanang.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Lampung Selatan langsung menindaklanjuti proses penerbitan surat perizinan tersebut.

“Semua syarat telah terpenuhi, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerbitkan surat izinnya,” kata Kepala Dinas PMPPTSP, Rio Gismara. (Kmf)

Iklan