KALIANDA - Jangan panik dulu, para abdi negara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan, tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar burung itu cuma isu yang menghebohkan warung kopi, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, dengan sabar meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum jelas asal-usulnya. Jangan sampe klikbait bikin hati dagdigdug.
"Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu," ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026). Jadi, yang maksimal 30 persen itu bukan buat motong orang, tapi buat ngatur duit daerah biar sehat.
Rini menjelaskan, kontrak PPPK gak bakal diputus sepihak seenak jidat. Ada evaluasi objektif, liat kinerja, kebutuhan kantor, plus isi dompet daerah.
Yang bikin lega, dalam penganggaran, gaji CPNS dan PPPK full time masuk belanja pegawai. Sedangkan PPPK paruh waktu? Masuknya ke belanja barang dan jasa. Iya, mereka digaji pakai pos "belanja barang". Jadi aman dari batasan 30 persen tadi.
Rini juga menambahkan, sambil nengok aturan dari Kemendagri, skema ini justru bikin APBD lebih luwes. Jadi tenang, dompet daerah gak kena rem mendadak.
Di sisi lain, kebutuhan ASN di Lampung Selatan tetap ada, apalagi banyak yang pensiun. Makanya rekrutmen CPNS dan PPPK tetap jalan. Yang paruh waktu juga tetap dibutuhkan, asalkan hasil analisis beban kerja bilang perlu.
"Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional," tegas Rini lagi. Pesannya, jangan ikut-ikutan heboh hoaks, mending fokus kerja.
Pemkab pun berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa bikin layanan publik jadi lemot. Semua kebijakan bakal dijalankan hati-hati, terukur, dan tentunya sesuai aturan main.
Jadi, para PPPK Lampung Selatan, tarik napas, buang jauh-jauh rasa was-was. Gak ada PHK massal. Kecuali yang kinerjanya sambil tidur di meja. (*)
