KALIANDA – Rencana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang akan dimasukkan ke wilayah Bandar Lampung mendapat sorotan dari masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Lampung Selatan di ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (16/4/2026).
Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka meminta adanya sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami konsekuensi administratif maupun dampak jangka panjang dari rencana tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan lintas legislatif.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan rapat penyampaian terkait rencana perpindahan wilayah tersebut. Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan antara DPRD provinsi, DPRD kota, maupun DPRD kabupaten,” ujarnya.
RDP tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi sebelum menghasilkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. (*)
