SURABAYA — Langkah strategis dalam membenahi tata kelola keimigrasian diambil Ditjen Imigrasi dengan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada seluruh jajaran internal.
Kehadiran perwakilan KPK menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu hingga Jumat (1-3 Juli 2026). Kegiatan yang diikuti 272 peserta dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian se-Indonesia ini menjadi momentum penting bagi transformasi birokrasi imigrasi.
Di hadapan para peserta, Nensi Natalia menekankan urgensi pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. "Jaga integritas, hindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, dan laporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang membuka acara mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi wajib mengutamakan moralitas kerja yang baik. Pasalnya, kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik—baik dari segi output maupun proses pelayanan. Integritas, menurutnya, adalah harga mati untuk menjaga marwah organisasi.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam dengan tegas.
Agenda sosialisasi ini mengusung kurikulum pencegahan penyimpangan, termasuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan SOP, serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Tak hanya itu, instansi juga dibekali kemampuan mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko dan optimalisasi whistleblowing system.
Selain KPK, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng—sebagai bentuk penguatan sinergi pengawasan internal dan eksternal.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal bukan sekadar formalitas. "Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," tandasnya.
Di akhir paparan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum ini di lingkungan masing-masing. Evaluasi berkala akan terus digalakkan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan dan mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata. Keberhasilan keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif dari tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup penjelasannya dengan penuh optimisme. (*)
