Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

11 Februari 2023, 08:16 WIB


PENENGAHAN - Anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (38) seorang pengemudi Honda Brio (BE 1510 DK), lantaran mencuri sebuah handphone milik sopir truk fuso.

Aksi pencurian itu terjadi Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan. Pelaku ditangkap hanya dalam tempo 30 menit, selang kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar jam 04.30 WIB.

"Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jum'at (10/2/2023).

Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso (BG 8679 ID) bernama Krisdianto (35).

Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur," terang Kapolsek.

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir mengalami kerugian materi senilai Rp 2,6 juta, lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

"Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO," tegas Gobel.

Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.

"Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)

Iklan