Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Ditangkap Polisi

23 Februari 2023, 11:43 WIB


NATAR - Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda. Suyitno terhadap kedua pelaku lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia.

Pengeroyokan itu terjadi didepan rumah korban, di Desa Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu 4 Desember 2022, lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menyatakan pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang tidak terima oleh tingkah prilaku korban saat mengunjungi kediamannya untuk menagih utang kerabatnya.

"Awalnya korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku. Merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban," ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri.

"Korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

"Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana. (*)

Iklan