KALIANDA - Pungutan atau tarif untuk aktifitas berolahraga di Stadion ZAP Jati Indah Kalianda, dapat dipastikan tidak akan diberlakukan bagi masyarakat.
Hal itu tegaskan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, saat mengunjungi Stadion Jati bersama jajaran Forkopimda, yakni Kapolres Lamsel, Yusriandi serta Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati.
Dari pantauan, Nanang bersama rombongan melepas banner pemberitahuan penerapan perda yang terpapang di Stadion Jati tersebut, Rabu (30/08/2023).
“Kami bersama Forkopimda membatalkan penerapan perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Nanang sambil melepas banner pemberitahuan tersebut.
Dia menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktifitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.
“Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang perdanya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan bakal memberlakukan tarif masuk bagi pengunjung Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP), Jati Indah Kalianda.
Tarif bea masuk untuk pengunjung di stadion itu akan diberlalukan mulai awal September 2023 mendatang dengan tarif sebesar 2 ribu rupiah. Biaya itu untuk satu kali masuk. (Red)