KALIANDA – Menjelang hari kemenangan, biasanya yang marak bukan hanya ketupat dan opor, tapi juga kiriman kardus-kardus misterius ke kantor para pejabat. Tapi tidak di Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk perang melawan gratifikasi. Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dengan tegas memastikan dirinya dan jajaran pemerintah daerah nggak bakal nerima hampers atau bentuk amplop-amplop manis lainnya yang biasanya musiman saat lebaran.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar omongan kosong, melainkan sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Bayangkan saja, alih-alih sibuk nebak isi hampers, para ASN di lingkungan Pemkab Lamsel malah diimbau untuk sibuk menolak dan melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama. Dalam edaran itu, Bupati Egi menegaskan, ASN harus jadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Apalagi yang bertentangan dengan tugasnya, termasuk di momen perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Bukan cuma soal hampers kue kering atau sirup, Bupati Lampung Selatan juga menyentil soal "THR" untuk pejabat. Dalam edaran itu ditekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik "bagi-bagi THR" ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan risikonya bisa masuk bui karena terindikasi tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Jadi, kalau ada yang nekat bawa mobil dinas untuk mudik atau parkir di mal, siap-siap saja kena tegur. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan ini secara internal. Jangan sampai ada anak buah yang 'tangan panjangnya' kena semprot karena ketahuan terima hampers.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. Jadi, buat yang sudah siap-siap mau kirim hampers ke kantor bupati, mending dialihkan saja ke panti asuhan. Lebih berkah, dan tidak bikin pejabat masuk bui. (*)
