KALIANDA – Isnaini, mantan Kepala Desa Bangunan, harus merasakan getirnya berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2024.
Saat tahun anggaran 2024, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan memegang anggaran dana sebesar Rp. 2.044.912.668. Rinciannya terbagi dua, Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868.
Tim penyidik yang bekerja keras akhirnya mengantongi alat bukti cukup kuat bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 651.207.212. Sebagai konsekuensinya, Isnaini langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kalianda untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian negara," kata Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, yang diwakili Kasi Intel, Agung Trisa Putra, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 29 April 2026.
Agung membeberkan, dari hasil audit tersebut terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran Desa Bangunan tahun 2024 dengan bukti dokumen, dan keterangan masing-masing pelaksana kegiatan sehingga menimbulkan kerugian.
Tersangka, lanjut Agung, diduga telah melanggar Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
