Iklan

Iklan

,

Iklan

Rompi Pink vs Kekuasaan: Akhir Pahit Perjalanan Mantan Gubernur Lampung

29 April 2026, 06:10 WIB

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (foto:ist)

BANDAR LAMPUNG – Sorot mata Arinal Djunaidi tampak sayu di balik kerah kemejanya yang mulai kusut. Mantan Gubernur Lampung itu harus mengakhiri Selasa (28/4/2026) yang melelahkan dengan tangan terborgol. Sepasang petugas kejaksaan mengapitnya ketat saat ia melangkah gontai menuju mobil tahanan di Kejati Lampung, sekitar pukul 21.20 WIB.

Yang paling mencolok? Rompi tahanan berwarna merah muda yang kini membalut tubuh pria yang dulu biasa duduk di kursi tertinggi provinsi. Warna itu kontras tajam dengan malam yang gelap, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai "saksi" yang ia emban sejak pagi.

Dalam pemeriksaan maraton lebih dari 12 jam, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Arinal menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—anak usaha PT Lampung Jasa Utama.

Dari "orang nomor satu" menjadi pesakitan yang digelandang, kasus ini menjadi tamparan keras bagi birokrasi Lampung. Arinal pun resmi menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan Kejati. (*)

Iklan