Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Candipuro, Sudah Tiga Kali Beraksi

04 Mei 2026, 19:54 WIB


CANDIPURO – Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro mengamankan M. R alias Basir (33), pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang telah beraksi tiga kali di Kecamatan Candipuro.

“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Aksi terakhir terjadi pada 29 April 2026 di Desa Trimomukti. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil motor dari ruang keluarga.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, lalu menangkapnya tanpa perlawanan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” kata Noviarif.

Pelaku mengaku telah mencuri tiga kali di lokasi berbeda pada Februari, Maret, dan April 2026. Modusnya mencongkel rumah pada malam hingga dini hari. Uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

Polisi menyita tiga unit Honda Beat dan satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Iklan