Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Lampung Selatan Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Raihan WTP ke-10

24 Juni 2026, 19:49 WIB


KALIANDA – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dengan resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud sinergi pengawasan dan akuntabilitas publik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Penyampaian Raperda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II Benny Raharjo.

Rapat yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh 38 dari total 50 anggota dewan, menunjukkan tingginya perhatian legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.

Dalam pemaparannya, Syaiful Anwar menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,43 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,36 triliun atau mencapai 97,09 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,30 triliun dari target anggaran sebesar Rp2,56 triliun atau sebesar 89,82 persen.

Selain itu, penerimaan pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp131,47 miliar terealisasi sebesar Rp131,48 miliar atau mencapai 100 persen.

“Jumlah realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp2,49 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,30 triliun. Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar,” ujar Syaiful Anwar.

Pada kesempatan itu, Syaiful Anwar juga menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemkab Lampung Selatan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Pencapaian opini WTP yang dipertahankan selama satu dekade ini mendapat apresiasi mendalam dari DPRD Lampung Selatan. Bagi legislatif, raihan ini tidak hanya menjadi indikator tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga cermin dari optimalnya fungsi pengawasan dan kemitraan kritis antara DPRD dan Pemkab. DPRD pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan fiskal agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Iklan