LAMPUNG — Siapa sangka tumpukan botol plastik dan jerigen minyak jelantah di rest area jalan tol bisa menjelma menjadi papan bangunan, paving block, hingga saldo rupiah yang mengalir tiap bulan? Itulah kenyataan baru yang dihadirkan PT Hutama Karya (Persero) bersama anak usahanya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di koridor Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk HK Waste Care, Ruas Terpeka Circular Hub, perseroan menggelar terobosan yang mengusung semangat "Dari Sampah Menjadi Nilai". Program ini menyasar optimalisasi operasional Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) di Rest Area KM 215B dan Rest Area KM 234A Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Alih-alih sekadar mengangkut sampah ke TPA, Hutama Karya memilih jalan berbeda, membangun ekosistem daur ulang berbasis masyarakat yang produktif dan bernilai guna. Model pengelolaan terpadu ini digagas bersama Kertabumi Recycling Center dan Bio Circular, dengan mengintegrasikan dua aliran material utama rest area, sampah anorganik plastik dan minyak goreng bekas (used cooking oil).
Untuk memastikan limbah plastik benar-benar berubah nilai, disediakan sarana teknologi tepat guna berupa mesin sheet press, extruder, serta komputer pemotong presisi CNC. Perangkat ini dilengkapi workshop pelatihan pengoperasian bagi kelompok pengelola, sehingga limbah plastik dapat diolah secara mandiri menjadi papan bahan bangunan, paving block, hingga barang kerajinan dekoratif bernilai jual.
Tak hanya plastik, sisa jelantah dari tenant kuliner rest area pun dimobilisasi melalui mesin pengumpul minyak pintar digital (Smart UCO Collection Machine/BioDrop). Minyak bekas itu kemudian disalurkan ke rantai industri bahan bakar terbarukan berkelanjutan, sebuah alur yang mengubah limbah dapur menjadi komoditas industri.
Peluncuran program ditandai dengan kunjungan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya, Fatma Dewi Setyowati, ke UPST Rest Area KM 215B. Dalam kunjungan itu, proses pengolahan sampah anorganik menjadi produk bernilai guna diperagakan langsung oleh perwakilan TJSL Hutama Karya, yakni Analyst TJSL Hutama Karya, Harya Digdaya, di hadapan rombongan dan kelompok UMKM pengelola.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa penataan kebersihan kawasan fasilitas jalan tol menuntut pendekatan komprehensif yang tidak sekadar berfokus pada pengangkutan sampah ke TPA, melainkan menciptakan rantai nilai yang berputar di tingkat lokal.
"Perseroan senantiasa mendorong inovasi Unit TJSL yang menghadirkan solusi konkret bagi kelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi warga. Melalui integrasi infrastruktur daur ulang di Rest Area KM 215B dan 234A, limbah yang semula menjadi beban operasional kini dikonversi menjadi produk berguna, memperkuat kapasitas UMKM pengelola, serta menghadirkan manfaat ekonomi bersama (Creating Shared Value) bagi para tenant dan masyarakat sekitar," ujar Hamdani.
Guna menjamin keberlanjutan usaha pascapendampingan, program HK Waste Care dilengkapi dengan rangkaian workshop pelatihan teknis, penerapan standar keselamatan kerja (K3), tata kelola penetapan Harga Pokok Produksi (HPP), serta strategi pengemasan dan pemasaran digital bagi kelompok UMKM pengelola.
Hasilnya diproyeksikan bukan sekadar angka kecil. Operasional Circular Hub ini ditargetkan mampu menghasilkan perputaran ekonomi mandiri hingga puluhan juta rupiah per bulan dari hasil penjualan produk daur ulang dan penyaluran minyak jelantah, sekaligus menjadi model percontohan (pilot project) pengolahan sampah rest area terpadu di Indonesia.
Dukungan penuh terhadap kebersihan jalan tol ini mendapat respons positif dari para pengelola kawasan dan pelaku usaha kuliner lokal. Penataan limbah dari sumbernya terbukti meningkatkan daya tarik visual rest area, mencegah potensi pencemaran saluran drainase dari limbah cair, serta membuka lapangan kerja baru bagi tenaga operasional daur ulang di sepanjang koridor Tol Terpeka.
Komitmen berkelanjutan Hutama Karya sebagai BUMN di bawah naungan PT Danantara Asset Management (Persero) ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini sekaligus menyelaraskan pilar Asta Cita Pemerintah dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta menyokong Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dan SDGs Nomor 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim. (*)
