KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tersebut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan yang dinilai telah menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama.
Bupati Egi menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Lampung Selatan atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini," ujar Bupati Egi.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan melalui juru bicaranya, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2.307.942.656.797,93 sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154.720.678.433,26, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23.232.556.954. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.
Jenggis Khan Haikal menyampaikan bahwa Banggar DPRD Lampung Selatan menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar DPRD Lampung Selatan turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Salah satunya adalah perlunya mempertahankan bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak daerah, serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
"DPRD Lampung Selatan menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jenggis Khan Haikal. (*)
