BANDAR LAMPUNG – Menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan darurat di sektor pendidikan. Gubernur Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan ke sistem daring atau online selama dua hari ke depan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pembelajaran jarak jauh dimulai pada Senin, 7 September 2026, dan akan berlangsung hingga Selasa, 8 September 2026, dengan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan situasi dari otoritas terkait.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk memastikan proses pembelajaran daring berjalan efektif. Mereka diminta memaksimalkan platform digital yang tersedia agar seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik kepada siswa di rumah.
Tak hanya itu, edaran tersebut juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa keluar ruangan, masyarakat wajib menggunakan masker guna menghindari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kulit akibat paparan abu vulkanik.
Orang tua atau wali murid juga diminta aktif mendampingi dan mengawasi anak-anak selama pembelajaran daring berlangsung. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Gubernur berharap langkah antisipatif ini dapat melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik di tengah ancaman dampak erupsi. "Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama," tegas salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangani di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah serta otoritas kebencanaan hingga situasi benar-benar dinyatakan aman. (*)
