![]() |
| Gunung Anak Krakatau | foto.net |
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan mendasar. Status Gunung Anak Krakatau saat ini berada di Level II Waspada dengan riwayat erupsi yang intens, termasuk rentetan letusan yang tercatat pada rentang 4 hingga 6 September 2026.
Otoritas berwenang menilai bahwa kawasan tersebut memiliki potensi bahaya sekunder yang masif, merujuk pada tragedi tsunami pada 22 Desember 2018 silam. Alih-alih menjadi destinasi rekreasi, kawasan seluas lebih dari 11.600 hektare ini dikembalikan ke fungsi asasinya sebagai area konservasi mutlak untuk penelitian dan pendidikan.
Peringatan keras ini menyasar langsung ekosistem bisnis perjalanan. Seluruh Agen Travel, Tour Operator, hingga penyelenggara Open Trip diwajibkan untuk menghentikan total segala bentuk promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata di platform digital mana pun. Bukan hanya berhenti mempromosikan, larangan ini juga mencakup penerimaan pendaftaran, transaksi pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan.
Segala bentuk aktivitas reaktif seperti mendaki, trekking, berkemah, wisata bahari, hingga sesi fotografi di dalam kawasan kini berada di bawah garis merah. Memasuki area tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
Konsekuensi dari pengabaian aturan ini tidak main-main. Regulasi nasional melalui UU No. 5 Tahun 1990 hingga pembaruannya di UU No. 32 Tahun 2024 telah menyiapkan jerat hukum yang sangat berat. Bagi pelanggar individu, ancaman hukuman mencapai 11 tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Sementara itu, sanksi jauh lebih brutal menanti korporasi atau badan usaha travel yang nekat beroperasi, yakni pidana 20 tahun penjara dengan denda fantastis mencapai Rp50 miliar.
Sinergi penegakan hukum pun telah dikunci. Tim Gakkum Kehutanan bersama kepolisian daerah akan melakukan pengawasan ketat dan penindakan yustisi bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan pasca-surat teguran ini. Para pelaku usaha pariwisata diminta untuk segera menyimpan bukti penghapusan konten promosi mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait status kawasan dapat mengakses layanan Balai KSDA Bengkulu di Kota Bengkulu. Keputusan ini menutup ruang kompromi antara ambisi ekonomi pariwisata dan keselamatan jiwa di atas kawah vulkanik yang masih aktif. (*)
